KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintum (DPMPTS) bersama dinas terkait akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang kebijakan menggratiskan restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi Pondok Pesantren (Ponpes) serta rumah ibadah.
Hal tersebut menindaklanjuti kebijakan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris demi mewujudkan bangunan Ponpes dan rumah ibadah di wilayah Kudus yang aman dan nyaman bagi semua penghuninya.
Kepala DPMPTSP Kudus, Mohammad Fitriyanto menyampaikan, Perbup disusun agar kebijakan Bupati tentang menggratiskan retribusi PBG-SLF memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dalam pelaksanaannya itu perlu landasan hukum, jadi pemerintah daerah akan segera menyusun Perbup tentang kebijakan menggratiskan retribusi PBG dan SLF. Saat ini sedang kami koordinasikan dengan dinas terkait,” ujar Fitriyanto pada Jumat siang, 17 Oktober 2025.
Selain menggratiskan biaya retribusi, Fitriyanto melanjutkan, Pemkab Kudus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga akan memberikan pendampingan teknis selama proses pembangunan.
Selama pendampingan, Dinas PUPR akan memastikan struktur konstruksi bangunan sudah sesuai atau belum. Ketika sudah sesuai, PUPR akan mengeluarkan SLF.
