KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menegaskan komitmennya untuk mencegah penyimpangan dan persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran, terutama di tingkat desa hingga kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris saat menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kecamatan Jati dan Undaan bersama Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton di Graha Mustika Getaspejaten pada Senin, 28 Juli 2025.
Pihaknya mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat desa hingga kabupaten perlu ada pendampingan dari Kejaksaan maupun kepolisian. Mulai dari perencaan sampai dengan pelaksaan akhir hingga penyerahan.
“Biar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak diinginkan dan terjadi persoalan hukum, wajib ada pendampingan Kejaksaan maupun kepolisian,” ujar Bupati Sam’ani.
Bupati menjelaskan bahwa kolaborasi dalam pendampingan ini tidak memerlukan Memorandum of Understanding (MoU) khusus. Sebab sudah menjadi bagian dari koordinasi dan kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang mencakup Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, maupun Kepolisian.
“Nanti kita rapatkan bersama, samakan persepsi supaya terjadi kesepakatan aturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan, terutama di desa,” ujar Bupati Sam’ani, menyoroti pentingnya satu pemahaman dalam penegakan aturan.
Lebih lanjut, dalam Rakerwil ini Bupati Sam’ani juga membahas berbagai persoalan fundamental yang dihadapi Kudus.
Seperti penanganan sampah, pengentasan kemiskinan dan pengangguran, program ketahanan pangan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penanganan stunting, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam upaya mendukung Kopdes Merah Putih, Bupati-Wabu Kudus memiliki ide agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing desa wajib menjadi anggota koperasi.
