Pemkab Kudus Larang Rekrut Tenaga Non-ASN Baru: Dengan Alasan Apapun!

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang Perangkat Daerah untuk melakukan pengangkatan atau pun mempekerjakan tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintahan setempat.

Larangan ini dengan tegas diperingatkan oleh Pemkab Kudus melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor : 000.7.1.2/0173/2024 tentang Pedoman Penyunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Kabupaten Kudus Tahun 2025.

Dalam SE itu menyebut, dalam koridor penyelesaian pegawai Non ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan prinsip bahwa Perangkat Daerah dilarang mengangkat dan memperkerjakan tenaga Non-ASN dengan alasan apapun.

Bacaan Lainnya

“Termasuk menggantikan posisi tenaga Non-ASN yang diterima sebagai ASN, mengundurkan diri atau berhenti karena berhalangan tetap,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, Kamis, 22 Februari 2024.

Terhadap kebutuhan personil di perangkat daerah dipenuhi dengan pengadaan pegawai ASN, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupaun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Serta, dapat dilakukan redistribusi tenaga Non-ASN antar perangkat daerah.