Pemkab Kudus Beri Jamsos Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa

Bupati Kudus Hartopo menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Eko Setyono di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus, Kamis, 8 September 2022. (DISKOMINFO KUDUS)

Sebagai catatan, sejak 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus mengikutsertakan Pegawai Pemerintah Non ASN terutama BPD, Ketua RT, dan Ketua RW dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu tertuang dalam Perbup Kudus No. 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa TA 2022.

Ahli waris Eko Setyono, Ufi Saiful Ulum (30) berterima kasih atas kepedulian Bupati Kudus dan BPJS Ketenagakerjaan kepada ayahnya sebagai Ketua RW. Sebagai anak, dirinya masih berduka atas kematian ayahnya akibat sakit yang diderita selama beberapa tahun terakhir. Sementara ibunya menderita stroke.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih Pak Bupati Hartopo atas bantuannya. Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Muhammad Riadh menyampaikan almarhum Eko Setyono mendapatkan dua jaminan sosial sebagai guru di MI Thoriqus Sadiyah sekaligus ketua RW 1 Desa Colo. Ahli waris mendapatkan dua jaminan masing-masing sebesar 42 juta rupiah. Sehingga total santunan yang diberikan sejumlah 84 juta rupiah. ***