Pembangunan SIHT Kudus Kemungkinan Tidak Dilanjutkan Tahun Ini

Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang kemungkinan pembangunannya tidak dilanjutkan tahun 2025 ini. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus kemungkinan tidak dilanjutkan tahun 2025 ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus, Catur Widiyanto megungkapkan ada banyak pertimbangan untuk melanjutkan pembangunan SIHT. Terlebih masih ada proses hukum yang berjalan berkaitan dengan tanah uruk SIHT Kudus.

“Kami belum bisa memastikan tahun ini SIHT dibangun lagi,” kata Catur saat dimintai keterangan pada Senin, 5 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Meski anggaran untuk melanjutkan pembangunan telah masuk dalam APBD Kudus 2025 senilai kurang lebih Rp 38 miliar, Disnaker memilih untuk lebih berhati-hati karena masih ada sejumlah masalah.

Selain dugaan tindak pidan korupsi pengadaan tanah uruk SIHT di tahun 2023, Catur mengungkapkan di tahun 2024 ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ada temuan.

Setelah meminta pertimbangan banyak pihak termasuk Kejaksaan Tinggi, Catur akan mengajukan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terlebih dahulu. Untuk kemudian merancang langkah selanjutnya berkaitan dengan pembangunan SIHT.

“Meskipun anggaran tersedia, kami akan mengajukan LO dulu,” tegasnya.

Catur melanjutkan, Disnaker Kudus tidak memiliki niat untuk menghambat pembangunan SIHT. Tapi juga tidak ingin semata-mata meneruskan pembangunan yang sudah terencana sebelumnya.

“Dengan adanya peristiwa itu (dugaan tindak pidana korupsi hingga temuan BPK), otomatis kami harus melakukan LO dulu. Kami minta pertimbangan dari sisi hukum,” terangnya.

Baca :  Kesenggol Mobil Box, Pohon di Jalan Menur Kudus Timpa Mobil