“Selama gak bisa buang (ke TPA) ya menganggur, gak narik ya gak gajian,” ujarnya.
Dalam sehari, Pendi biasanya mengambil sampah dari 80 rumah pelanggannya yang ada di Kecamatan Jekulo. Dirinya mematok biaya Rp 20 ribu perbulan bagi tiap pelanggan yang ingin sampahnya dibuang.
“Jadi selama TPA ditutup ya menganggur, gak punya pemasukan,” ucapnya.
Pendi berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memiliki solusi terhadap masalah tempat pemrosesan akhir.
Bila memang TPA Tanjungrejo tidak boleh lagi menerima sampah, Pemkab diharapkan memiliki solusi lainnya.
Sebagai informasi, TPA Tanjungrejo ditutup paksa oleh warga sekitar pada 16 Januari 2025 lalu. Warga sekitar mengaku jenuh dengan sejumlah masalah yang timbul dari gunungan sampah yang makin tinggi di TPA.
Alhasil, mereka menuntut Pemkab Kudus menyelesaikan masalah berkaitan dengan lindi, bau menyengat, hingga penecemaran sungai.
Sebelum semua tuntutan warga terpenuhi, warga Desa Tanjunrejo menolak TPA dibuka kembali.**
