Oknum Anggota DPRD Kudus dan Empat Rekan Jalani Sidang Perdana Kasus Perjudian

Sidang perdana kasus tindak pidana perjudian yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Kudus, S resmi digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis, 26 November 2025. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sidang perdana kasus tindak pidana perjudian yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Kudus, S resmi digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis, 26 November 2025.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini akhirnya memasuki tahap persidangan setelah berbulan-bulan dalam proses penyidikan.

S tampak tenang saat memasuki ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Bacaan Lainnya

Tangan politisi tersebut diborgol, serupa dengan keempat rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus perjudian yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus.

Sebelum sidang dibuka, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan para terdakwa.

Pemeriksaan identitas kemudian dilakukan terhadap S serta empat terdakwa lainnya yang berinisial R, K, S, dan S, guna memastikan kelengkapan administrasi persidangan.

Usai pemeriksaan awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kudus, Viola Oksianta Rahartika, membacakan surat dakwaan terhadap kelima terdakwa.