Mereka didakwa terlibat permainan judi kartu domino yang dilakukan dengan taruhan uang tunai di sebuah warung kopi pada 20 Juli 2025 lalu.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa tindakan para terdakwa terbukti melanggar primair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Menyikapi pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum S, Fani, mengajukan eksepsi atau keberatan. Pengajuan eksepsi dilakukan setelah majelis hakim memberikan waktu bagi tim kuasa hukum untuk berdiskusi dengan para terdakwa.
Majelis hakim kemudian menerima permohonan eksepsi tersebut dan menetapkan jadwal sidang lanjutan. Sidang kedua untuk penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, selama proses persidangan berlangsung, kelima terdakwa ditetapkan sebagai tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2025.
Mereka sebelumnya ditangkap aparat Polres Kudus saat tengah bermain judi domino sekitar pukul 00.30 WIB dengan uang yang digelar di atas sebuah banner, sebelum akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau. ***
