KUDUS, ZONANEWS.ID – Masyarakat pengguna platform belanja daring diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
Pelaku kini memanfaatkan berbagai cara untuk memperdaya korban, mulai dari mengaku sebagai petugas layanan pelanggan marketplace hingga melontarkan ancaman pemblokiran akun dan sanksi hukum agar korban mengikuti seluruh instruksi yang diberikan.
Salah satu kasus nyaris menimpa Yuni (56), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai customer service (CS) Shopee.
Pelaku menyatakan akun korban melakukan pelanggaran karena mengunggah foto ulasan yang menampilkan nomor resi serta alamat penerima barang.
Pelaku kemudian menghubungi korban melalui sambungan telepon dan menyebut unggahan tersebut melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Korban diancam akunnya akan diblokir permanen apabila tidak segera menghapus foto ulasan tersebut. Dalam kondisi panik, Yuni sempat mengikuti arahan pelaku untuk menghapus foto yang dimaksud.
“Awalnya saya sempat panik karena diberi tahu akun saya akan diblokir. Saat pelaku menelepon, saya angkat karena ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut,” ujar Yuni, Kamis, 16/7/2026, usai mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Kudus.
Setelah foto berhasil dihapus, pelaku terus melancarkan aksinya dengan menakut-nakuti korban. Ia mengklaim akun Shopee milik Yuni berisiko disalahgunakan untuk tindak penipuan dan seluruh limit saldo maupun tagihan akan menjadi tanggung jawab pemilik akun.
Korban kemudian diminta mengirimkan tangkapan layar yang menunjukkan besaran limit saldo Shopee.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga meminta korban membaca dokumen yang disebut sebagai aturan resmi Shopee terkait sanksi pelanggaran perlindungan data pribadi.
