Kuasa Hukum korban TDP, Sony Prabowo SH & Afif Fahroni S. Sy, menjelaskan bila kasus kedua tersangka lainnya telah masuk dalam agenda sidang kedua di PN Kudus. Di mana dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.
“Hari ini agendanya meminta keterangan saksi dari korban. Dari JPU menghadirkan 4 orang saksi, di mana salah satunya adalah korban,” ungkap Sony sebelum persidangan dimulai, Kamis 6 April 2023.
Dengan berjalannya kasus ini, Sony mengatakan bila korban ingin mendapat keadilan. Dua orang tersangka, Suyono dan Abdul Ghani bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya tuntutan bisa maksimal,” ucap kuasa hukum yang beralamat kantor di jalan Kudus-Jepara, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus tersebut.
Sony pun mengatakan bahwa LSM LKP2KP ini sudah tidak berizin. Izinnya diketahui sudah dibekukan sejak beberapa tahun yang lalu.
“Waktu saya cari informasinya, LSM LKP2KP izinnya sudah dibekukan sekitar tahun 2017 lalu,” ucap Sony.
Meski begitu, dalam kasus ini para tersangka tetap dituntut dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan harapan, tersangka bisa mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.***
