Niat Investasi Tanah di Semarang, Warga Kudus Kena Tipu Rp 400 Juta

Persidangan kasus penipuan Rp 400 juta yang dialami warga Kudus dengan menghadirkan 4 orang saksi dari korban dan dua tersangka hadir melalui zoom meeting. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Berniat berinvestasi tanah di Semarang, salah satu warga di Kabupaten Kudus tertipu Rp 400 juta lebih oleh oknum LSM di Kudus. Kasus ini pun telah dilaporkan ke kepolisian sejak Februari 2021 lalu, hingga bergulir ke pengadilan negeri (PN) Kudus.

Berawal dari korban TDP (34) dimintai modal untuk membantu Hasmi Hartono selaku direktur dari LSM Lembaga Kajian Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Publik (LKP2KP) guna menyelesaikan sengketa tanah di Semarang. Sebagai rekan yang sering berkomunikasi dan dengan iming-iming keuntungan 400 persen dari modal awal jika sengketa tanah tersebut selesai, korban pun akhirnya memberi modal uang sebesar Rp 50 juta kepada pelaku.

Namun seiring berjalannya waktu, sengketa tanah tersebut belum juga usai. Bahkan korban terus menerus dimintai modal oleh pelaku, hingga total uang yang diserahkan mencapai Rp 400 juta lebih.

Bacaan Lainnya

Menyadari ada yang salah, TDP mulai melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Kudus pada Februari 2021 atas kasus penipuan dan penggelapan dana. Di mana ada 4 orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Mulai dari direktur LKP2KP Hasmi Hartono, hingga anggota lainnya yakni Tituk Mawantusih, Suyono, dan Muhammad Abdul Ghani.

Sebelum kasus selesai, Hasmi Hartono dipanggil Tuhan terlebih dahulu atau meninggal dunia. Sehingga kasus berlanjut dengan tiga orang lainnya.

Persidangan kasus penipuan Rp 400 juta yang dialami warga Kudus dengan menghadirkan 4 orang saksi dari korban dan dua tersangka hadir melalui zoom meeting. (NILA)

Pada Desember 2021 lalu, diketahui Tituk Mawantusih mau mengembalikan uang korban sebesar Rp 200 juta sesuai bukti transfer. Sedangkan Rp 200 juta sisanya tidak bisa dibuktikan karena diberikan secara tunai.

Atas hal tersebut, Tituk ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dengan dua bulan penjara, dan masa percobaan enam bulan. Sementara untuk dua tersangka lainnya, persidangan tetap berlanjut.