Musthofa Sebut Kudus sebagai Paku Bumi Pendidikan, Ingatkan Tata Kelola Anggaran Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi XI, Musthofa. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, memaparkan sejumlah persoalan dalam pengelolaan Dana BOSP berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026.

Pemeriksaan terhadap pengelolaan BOSP di 288 pemerintah daerah menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Temuan tersebut meliputi spesifikasi barang dan jasa yang tidak sesuai, kekurangan volume, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, hingga pembayaran honorarium yang melebihi standar biaya.

BPK juga mencatat temuan komisi atau rabat yang tidak disetorkan ke kas daerah dengan nilai total Rp 34,14 miliar. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penguatan pengendalian dan verifikasi pertanggungjawaban belanja serta tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Kudus, alokasi Dana BOSP pada 2026 tercatat sebesar Rp 75,76 miliar. Selain itu, pemerintah daerah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebesar Rp 11,96 miliar.

Berdasarkan materi sosialisasi, sebanyak 49.865 siswa sekolah dasar (SD) memperoleh alokasi Rp 940.000 per siswa per tahun. Sementara itu, 22.753 siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan alokasi Rp 1,15 juta per siswa per tahun.

Dana tersebut mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah, mulai dari kegiatan pembelajaran, administrasi, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, hingga kegiatan peserta didik.

Oleh karena itu, perencanaan penggunaan dana harus disusun berdasarkan kebutuhan riil sekolah dan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Setiap pengeluaran juga harus didukung bukti transaksi serta dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.

Selain ketertiban administrasi, pembaruan data, pengelolaan rekening, dan pelaporan berkala menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Transparansi kepada masyarakat juga penting agar penggunaan dana pendidikan dapat diawasi dan dievaluasi secara terbuka.

Melalui sosialisasi tersebut, Musthofa berharap para pengelola satuan pendidikan semakin memahami tanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.

Ia ingin dana pendidikan tidak hanya terserap sesuai perencanaan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

“Harapan saya, pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan sesuai aturan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dana yang seharusnya mendukung pendidikan justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.***