Untuk diketahui, HKGS merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, dalam upaya mensejahteraan guru swasta yang ada di Kota Kretek.
Penyaluran program HKGS telah berjalan sejak Juli 2025 lalu. Tercatat sebanyak 9.020 guru swasta yang menjadi penerima manfaat dari program tersebut. Meliputi guru swasta di PAUD, RA, SD, MI, SMP, MTs, MA hingga sekolah minggu.
Untuk mengoptimalkan kembali program tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melalui verifikasi ulang terhadap penerima manfaat. Hal ini dilakukan agar sasaran program HKGS sesuai kriteria dalam Pasal 9 Perbup Nomor 27 Tahun 2025.
Beberapa syarat di antaranya adalah jumlah minimal jam mengajar dalam sepekan, jumlah murid yang diampu, serta lama mengajar paling sedikit tujuh tahun di satuan pendidikan.
Selain itu, guru yang tidak membuat laporan administrasi pembelajaran juga bisa terancam dicoret. Administrasi tersebut mencakup daftar hadir, jadwal, materi ajar, hingga daftar peserta didik. ***
