Mulai 2026, Penyaluran Program HKGS Kudus Satu Komando di Bawah Disdikpora

Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus. (Foto: Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Mulai tahun 2026, penyaluran program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) akan dipusatkan melalui satu komando di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Zubaedi membenarkan bahwa penyaluran program HKGS akan dipusatkan melalui Disdikpora. Guru Swasta penerima manfaat dari Bagian Kesra Setda Kudus akan dilimpahkan ke Disdikpora.

“Ada pelimpahan ke Disdikpora, jadi guru swasta dari Disdikpora maupun Kemenag yang ada di Kesra, nanti pencairan program HKGS-nya melalui Disdikpora,” kata Zubaedi, Jumat, 22 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Pelimpahan teknis penyaluran ini tidak akan merubah nominal yang akan diterima oleh guru swasta. Zubaedi menegaskan, nominal HKGS masih sama yakni Rp 1 juta per bulan dan akan diberika selama 12 bulan di tahun 2026.

“Direncanakan seperti itu. Saat ini masih pembahasan di KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) bersama DPRD Kudus,” tambahnya.