“Dari hasil monitoring, ada 15 satuan pendidikan yang progresnya di atas rencana, sementara enam mengalami deviasi progres negatif. Terhadap yang mengalami keterlambatan diberikan atensi untuk segera melakukan percepatan pekerjaan,” kata Adi.
Selain progres, ditemukan pula sejumlah catatan terkait kondisi fisik bangunan. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi material dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Inspektorat juga mencatat penerapan K3 di sejumlah lokasi masih belum tertib.
“Masih ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki, ada juga beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan namun telah dilaporkan sebagai progres, serta adanya pekerjaan yang mengalami perubahan dari perencanaan,” jelasnya.
Catatan lain berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan keuangan. Inspektorat melakukan pembenahan. Perbaikan mencakup percepatan pekerjaan, penyesuaian pelaksanaan dengan RKS, RAB dan gambar rencana, perbaikan kerusakan, peningkatan pengawasan serta penerapan K3, dan penertiban administrasi keuangan.
Atas temuan tersebut, Inspektorat meminta kepala sekolah, Tim P2SP, pengawas, dan pelaksana melakukan pembenahan.
Perbaikan mencakup percepatan pekerjaan, penyesuaian pelaksanaan dengan RKS, RAB dan gambar rencana, perbaikan kerusakan, peningkatan pengawasan serta penerapan K3, dan penertiban administrasi keuangan.
“Monitoring ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap hal-hal yang masih dapat ditindaklanjuti selama proses pekerjaan berlangsung,” ujar Adi.
Selain persoalan teknis, rapat koordinasi juga membahas ketidaksinkronan data penerima program.
Berdasarkan data terakhir yang diterima Inspektorat, terdapat 125 sekolah yang menerima dan melaksanakan program revitalisasi tahun 2026. Namun, data yang dilaporkan Disdikpora kepada Inspektorat baru mencakup 80 sekolah.
“Dari 125 sekolah yang menerima dan melaksanakan revitalisasi, yang dilaporkan kepada kami baru 80 sekolah. Jadi masih ada 45 sekolah yang datanya belum sinkron,” katanya.
Sinkronisasi data tersebut diperlukan agar proses pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dapat dilakukan dengan basis data yang sama hingga program revitalisasi selesai. ***
