KUDUS, ZONANEWS.ID — Momentum Hari Jadi Kabupaten Kudus ke-475 yang berpusat di Alun-alun Simpang 7 Kudus dimanfaatkan sejumlah oknum getok tarif parkir pengunjung Rp5 ribu per sepeda motor.
Salah satu warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus bernama Fajar mengaku, tarif parkir sebesar Rp5.000 sudah terjadi sejak rangkain Kudus Fashion Week dimulai pada 19 September 2024.
“Sudah dari event Fashion Week minggu lalu, parkir-parkir ditarik lima ribu rupiah,” katanya pada Sabtu, 28 September 2024.
Bahkan saat puncak perayaan Hari Jadi Kudus pada 23 September 2024, hadirnya Wali Band dan Habib Husein Ja’far Al Hadar sebegai bintang tamu juga dimanfaatkan oknum juru parkir (jukir) untuk mendapat keuntungan.
Dipastikan banyak pengunjung yang datang, jukir tidak segan-segan menaikkan tarif parkir menjadi Rp10.000.
“Saat pentas Wali (Band) malah ngeri, parkir motor Rp10 ribu,” ungkap Widi salah satu warga Kecamatan Kota, Kudus.
Tarif parkir ini pun tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berisi tarif berupa pelayanan tepi jalan umum.
Di mana tarif parkir sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp. 3.000, bus Rp 5.000, dan truk gandeng Rp 7.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto mengatakan, penarikan tarif parkir di atas standar aturan itu tidak boleh atau diarang.
