Menurutnya, persoalan standar fasilitas juga perlu segera ditangani agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Tata kelolanya masih amburadul, standarisasi juga tidak jelas karena banyak SPPG yang belum memenuhi IPAL. Ini hanya pemborosan APBN sehingga kami menuntut untuk moratorium,” tandasnya.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan aspirasi yang disampaikan massa akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Menurutnya, penyampaian kritik menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap keberlangsungan program MBG, terutama terkait kualitas tata kelola dan keamanan makanan bagi penerima manfaat.
“Poinnya mereka peduli dengan masyarakat. Memang tata kelola MBG perlu pembenahan, kami akan evaluasi semuanya,” ujar Sam’ani.
Pemkab Kudus akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan Dinas PKPLH Kudus bersama Koordinator SPPG Kabupaten Kudus.
Inspeksi akan dilakukan ke dapur-dapur MBG untuk memastikan fasilitas yang digunakan memenuhi standar. Pemeriksaan mencakup keberadaan IPAL, SLHS, CCTV hingga saluran pengaduan bagi masyarakat.
Sam’ani menyebut dapur yang telah memenuhi seluruh standar nantinya akan diberikan stiker sebagai penanda.
“Setiap dapur akan kami tempelkan stiker setelah semua standarisasi terpenuhi. Kami juga akan menyediakan hotline aduan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan melapor ke Sekda Kudus atau Bupati,” paparnya.
Terkait permintaan moratorium, Sam’ani menjelaskan bahwa Pemkab Kudus tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program tersebut.
Kewenangan penghentian MBG berada di Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah dapat menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.
Selain pengawasan, Pemkab Kudus juga akan menyiapkan kajian mengenai manfaat pelaksanaan MBG bagi masyarakat.
Kajian tersebut nantinya akan disajikan dalam bentuk infografis yang dapat ditempatkan di setiap SPPG. Informasi itu diharapkan memberikan gambaran mengenai dampak MBG terhadap pendidikan, kesehatan dan aspek sosial.
“Nanti bisa dikomunikasikan ke setiap kecamatan, kajian untuk menyediakan infografis dampak setelah adanya MBG, baik sisi pendidikan, kesehatan maupun sosialnya,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Kudus Febria Suryaningrum menyampaikan bahwa terdapat 124 SPPG di Kabupaten Kudus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 118 dapur telah beroperasi, sedangkan enam lainnya masih dalam tahap persiapan.
Febria mengakui proses pemenuhan standar masih dilakukan secara bertahap. Pembenahan mencakup tata letak ruangan, sanitasi hingga penyediaan IPAL.
Monitoring bersama Pemkab Kudus akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai prosedur dan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap aman.
“Yang terpenting adalah pengetatan dan pengawasan di SOP. Sesuai dengan surat BGN, ada aturan baru soal jam kerja yang kami harap bisa meningkatkan kualitas keamanan dan kesehatan makanan untuk penerima,” ujar Febria.***
