KUDUS, ZONANEWS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Prof. Abdul Mu’ti, memberikan kelonggaran terhadap persyaratan pengangkatan kepala sekolah sebagai upaya mengatasi kekurangan kepala sekolah di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah yang selama ini terkendala berbagai persyaratan administratif, termasuk di Kabupaten Kudus.
Saat melakukan kunjungan ke SLB Purwosari Kudus belum lama ini, Prof. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah memberikan relaksasi terhadap syarat kepangkatan bagi calon kepala sekolah.
Jika sebelumnya calon kepala sekolah harus memiliki pangkat minimal Penata Tingkat I atau golongan IIIC, kini guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IIIB juga diperbolehkan mengikuti proses seleksi.
“Kalau syaratnya harus golongan IIIC, kita beri golongan satu tingkat di bawahnya untuk bisa mengikuti pengisian kepala sekolah,” ujar Prof. Abdul Mu’ti.
Apabila sebelumnya guru wajib mengikuti dan lulus pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sebelum diangkat menjadi kepala sekolah, kini guru dapat terlebih dahulu menjabat sebagai kepala sekolah, sementara pelatihan dapat diikuti setelah proses pengangkatan.
Pemerintah juga membuka peluang bagi kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa jabatan dua periode untuk kembali diangkat. Kebijakan tersebut diberikan dengan syarat kepala sekolah yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, mengakui bahwa selama ini pengisian jabatan kepala sekolah memang terkendala sejumlah persyaratan yang cukup ketat.
“Sebenarnya yang menjadi kendala pengisian kepala sekolah itu persyaratan minimal golongan IIIC, kemudian harus melalui seleksi administratif, seleksi substansi, hingga mengikuti diklat calon kepala sekolah. Itu menjadi salah satu faktor tertundanya beberapa usulan pengangkatan kepala sekolah,” jelas Anggun.
