Mendikdasmen Longgarkan Syarat Pengangkatan Kepsek, Kudus Siap Isi 140 Jabatan yang Kosong

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id )

Menurutnya, apabila kebijakan pelonggaran tersebut benar-benar diberlakukan secara resmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan segera menindaklanjutinya.

Saat ini Disdikpora masih melakukan identifikasi kebutuhan sekaligus menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum melaksanakan proses pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong.

“Kami belum menerima informasi secara resmi terkait pelonggaran itu, tapi nanti kita akan kroscek ke direktorat seperti apa nanti kelanjutannya,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Anggun menambahkan, pada tahun ini pihaknya juga masih fokus menyelesaikan kewajiban pendidikan dan pelatihan bagi kepala sekolah yang telah diangkat pada tahun 2022 dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Setelah itu, Disdikpora akan melaksanakan seleksi pengisian kepala sekolah melalui alokasi yang diberikan pemerintah pusat untuk jenjang SD maupun SMP.

Hingga saat ini, Kabupaten Kudus masih menghadapi kekosongan kepala sekolah yang cukup banyak, terutama di jenjang sekolah dasar (SD). Dari total sekitar 140 jabatan kepala sekolah yang kosong, seluruhnya berasal dari jenjang SD.

“Untuk yang jenjang SMP masih aman, tapi akhir bulan ini ada yang purna satu kepala sekolah, lalu akhir tahun ada tiga yang purna, ada juga yang sudah menjabat sampai tiga kali, jadi kita persiapkan untuk itu juga,” tukasnya. ***