KUDUS, ZONANEWS.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia (RI) Prof. Abdul Mu’ti tengah mengupayakan agar guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Upaya tersebut telah diusulkan kepada Komisi X DPR RI, yang mana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan program dan tambahan anggaran prioritas pendidikan sebesar Rp 157,76 triliun.
Meski demikian, kebijakan itu masih harus melalui tahapan pengajuan dan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Jika mendapatkan persetujuan, program tersebut ditargetkan menjadi bagian dari program pemerintah pada 2027.
“Sudah disetujui oleh Komisi X DPR RI, tetapi tetap harus melalui tahapan pengajuan Badan Anggaran DPR RI. Kalau Komisi X sudah setuju, Banggar setuju, akan menjadi program kami di 2027,” kata Prof. Mu’ti saat kunjungan ke Kabupaten Kudus, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Abdul Mu’ti, peningkatan status kepegawaian merupakan salah satu bentuk nyata peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah tidak hanya memandang peningkatan kesejahteraan guru dari sisi besaran gaji.
Akan tetapi, perubahan status kepegawaian, termasuk peluang bagi guru PPPK untuk menjadi PNS melalui mekanisme seleksi yang berlaku, juga dinilai sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan guru.
Selain peluang mengikuti seleksi CPNS guru, pemerintah juga tengah mendorong perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
