Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan guru sekaligus memberikan kepastian status dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
“Kalau guru kita, pertama mengubah status guru PPPK paruh waktu ke penuh waktu. Ada kesempatan bagi guru mengikuti CPNS guru, nanti gajinya dan tunjangan bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Mu’ti.
Adapun usulan program dan tambahan anggaran prioritas pendidikan antara lain, Program Wajib Belajar 13 Tahun dengan mendapatkan alokasi sebesar Rp 115,25 triliun untuk memperluas akses pendidikan.
Kemudian, Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran yang dialokasikan sebesar Rp 35,81 triliun yang mencakup peningkatan mutu guru dan siswa.
Lalu, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp 3,69 triliun untuk memperkuat keterampilan kerja. Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan sebesar Rp 235,73 miliar. Serta Dukungan Manajemen sebesar Rp 2,77 triliun. ***
