KUDUS, ZONANEWS.ID – Setelah masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 yang dilakukan sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 berakhir, kini tahapan selanjutnya memasuki verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menerangkan, sesuai Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan vermin persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.
Minan menjelaskan, Vermin ini terbagi menjadi beberapa tahap. Pertama, verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik mulai 16-29 Agustus 2022.
Kedua, tindak lanjut hasil vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan mulai 19-26 Agustus 2022.
Kemudian yang ketiga, lanjut Minan, KPU kabupaten /kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik pada 19-26 Agustus 2022.
Keempat, KPU kabupaten/kota melakukan vermin terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari partai politik pada 27-28 Agustus 2022.
“Terkahir, KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya pada 27-28 Agustus 2022,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkap setelah itu, pada tanggal 30-31 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan hasil vermin dokumen persyaratan keanggotaan partai politik kepada KPU provinsi.
“Nama Masuk di Sipol KPU telah memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol,” jelas Minan.
