Oleh karena itu, Minan menghimbau bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tapi setelah namanya di cek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.
“Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini,” ungkapnya.
Di Kudus, tercatat posko pengaduan Bawaslu kabupaten Kudus hingga Minggu, 21 Agustus 2022 ada sebanyak 13 orang yang mengadu di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus.
“Dari aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Latar belakang pekerjaan para pengadu bervariasi, yaitu mahasiswa, wiraswata, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan Penyuluh Agama Islam Non PNS dilingkungan Kemenag Kabupaten Kudus juga terpampang di sipol partai tertentu.
Alamat asal mereka tersebar dibeberapa desa, yaitu Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan dan Desa Pasuruhan Kidul.
Minan menyampaikan terkait alasan pengaduan ke-13 orang tersebut berbeda-beda. Ada yang merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua. Padahal belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan.
“Ada pula yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk di sipol,” ujanya.
Selain itu, diantara mereka juga ada pula yang beralasan tidak menjadi anggota partai tertentu, namun namanya masuk di sipol. Lalu, Adapula yang merasa keberatan sebab namanya terdaftar di sipol.***
