KUDUS, ZONANEWS.ID – Heboh unggahan video amator berdurasi 17 detik yang memperlihatkan tindakan tidak pantas dari kerumunan yang mayoritas laki-laki di kawasan Alun-alun Simpang 7 Kudus.
Video tersebut diunggah di platform instagram @explorekudus pada Minggu, 21 Agustus 2022. Seorang perempuan berinisial MS mengatakan kalau kejadian ini bukanlah yang pertama kali.
“Sebelumnya sudah beberapa kali kayak gitu. Aku pribadi belum sempet video. Tapi sebelumnya sudah pernah ada yang nge-up video, ada di feed @explorekudus juga,” katanya kepada zonanews.id, Senin, 22 Agustus 2022
Dalam video tersebut, MS hendak melewati area Alun-Alun khususnyanya depan Ramayana. Di sebrang jalan, tepatnya di area Alun-alun Kudus, kerumunan laki-laki berjejeran sambil meneriaki MS dengan kata-kata yang tidak pantas saat melewati jalan menuju arah Jepara mengendarai sepeda motor.
MS menambahkan, terkait video yang diunggahnya dan menerima banyak respon dari netizen tersebut karena dirinya sebagai korban. Terlebih, sebelumnya sudah beberapa kali terjadi. Karena itu, MS berinisiatif untuk merekam.
“Ya jadi, pas jalan arah pulang inisiatif record video dengan hp ditaruh di saku jaket. Mereka gatau aku ngevideo ataupun niatan memancing mereka untuk teriak-teriak gitu, ga ada sama sekali. Sebagai bukti, supaya pihak berwenang menindaklanjuti,” tandasnya.
Pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bisa segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Ini mengingat bahwa apa yang dilakukan mereka merupakan catcalling atau tindak kejahatan kekerasan seksual verbal serta psikis.
“Tentu saja, saya merasa gak nyaman, terganggu, bahkan terteror. Karena terdapat nuansa seksual dalam ucapan, komentar, atau siulan mereka. Sebagai perempuan saya juga membutuhkan ruang aman dan nyaman,” pungkasnya.
Sementara itu, akademisi jebolan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Fadhlil Wafi Fauzi menerangkan dalam kacamata hukum mengenai catcalling. Menurutnya catcalling sudah masuk kedalam perbuatan pelecehan seksual secara verbal.
Hal tersebut, kata Fauzi, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS yang dimaksud pelecehan seksual non fisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
