Lowongan 2.623 Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka Bawaslu Kudus, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus segera membuka lowongan menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024 mendatang. Total pengawas TPS yang dibutuhkan Bawaslu Kudus ada 2.623 orang yang akan dibagi di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Menjadi pengawas TPS pun diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian antar waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Syarat pertama, pendaftar harus warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun,” ungkap Minan dalam pers rilis yang diterima zonanews.id, Selasa, 26 Desember 2023.

Kemudian, pendaftar harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

“Pendaftar berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat,” katanya.