3.897 APK Tercatat Langgar Aturan, Bawaslu Kudus Bakal Tertibkan Mulai Besok

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sisi timur Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mencatat ada 3.897 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 405 Tahun 2023 tentang penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 selama masa kampanye berlangsung, sejak 28 November hingga 25 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan membenarkan hal tersebut. Pihaknya pun akan segera menertibkan APK yang melanggar aturan itu.

“APK yang melanggar aturan akan ditertibkan mulai 27 sampai dengan 29 Desember 2023,” kata Minan, Selasa, 26 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Penertiban APK yang dimaksud Minan adalah dengan menurunkan APK yang dipastikan telah melanggar aturan. Keputusan itu pun sesuai dengan hasil rapat koordinasi Bawaslu Kudus bersama sejumlah pihak beberapa waktu lalu.

“Jadi APK yang melanggar aturan akan diturunkan,” tegas Minan.

Sejumlah APK yang melanggar peraturan, lanjut Minan, seperti yang terpasang di kawasa Alun-alun Simpang Tujuh Kudus serta di sejumlah tempat fasilitas umum milik pemerintah daerah.

“Termasuk juga APK yang ada di jalan protokol Kudus, akan ditertibkan,” ujarnya.