Minan melanjutkan, pendaftar juga berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, mampu secara jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/bagan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, Tidak pernah dipidana penjara selam 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Lalu, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpiih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 2-6 Januari 2024 bertempat di seluruh kantor Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kudus di mulai Pukul 07.00 sampai dengan 16.00 WIB,” jelas Minan.
Untuk informasi lebih lanjut, Minan mempersilakan setiap pendaftar pengawas TPS untuk menghubungi kantor Panwaslu Kecamatan terdekat. Pun terus memperbarui informasi dari media sosial Bawaslu Kabupaten Kudus maupun Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Kudus.**
