Sarminah menceritakan, kemarin sekitar pukul 17.30 WIB meteran listrik di rumahnya tiba-tiba tidak ada. Membuat rumahnya gelap sebab tidak ada akses listrik.
“Tadi waktu datang ke PLN disuruh bayar lagi yang bulan ini, padahal saya sudah bayar sebelumnya. Jadi seakan-akan bayar dua kali untuk bulan April,” ceritanya.
Namun sampai sore ini, Sarminah mengaku listrik di rumahnya masih mati meskipun sudah lunas dan setuju beralih ke token.
Dihubungi terpisah, Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kudus Kota, Rahmat Taupik menyampaikan, keluhan pelanggan tersebut akan mereka telurusi lebih lanjut. Termasuk melakukan verifikasi kepada pelanggan maupun petugas.
“Kasus ini akan kami telusuri lebih lanjut dari verifikasi pelanggan dan verifikasi petugas, dan akan kami beri klarifikasi lebih lanjut kepada pelanggan,” jawabnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Namun menurut Taupik, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di PLN, kalau pelanggan sudah membayar atau melunasi biaya listrik, tidak mungkin terjadi pemutusan atau pembongkaran.
Sistem di PLN juga otomatis akan langsung mencatat pembayaran dari para pelanggan.
“SOP yang ada di PLN, PLN tidak mungkin membongkar atau melakukan pemutusan apabila pelanggan sudah membayar listrik tepat pada wkatunya sebelum jatuh tempo setiap tanggal 21 tiap bulannya,” jelasnya.
Meski demikan, Manajer PLN Kudus Kota akan tetap melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai keluhan pelanggan. Klarifikasi juga akan disampaikan kepada para pelanggan yang merasa dirugikan.***
