KUDUS, ZONANEWS.ID — Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie menginstruksikan untuk menindak tegas tempat karaoke yang nekat beroperasi, terutama selama libur natal dan tahun baru (Nataru).
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kudus tersebut usai mendapat masukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus saat rapat paripurna pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu.
Dalam rapat itu, anggota DPRD mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menertibkan tempat karaoke yang masih menjamur di wilayah Kabupaten Kudus.
Usai mendapat masukan tersebut, Hasan Chabibie kemudian berkomunikasi dengan Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha yang hadir dalam rapat paripurna waktu itu.
“Kami minta, aspirasi dari DPRD ditindaklanjuti, diidentifikasi di mana saja (tempat karaoke),” kata Hasan dalam sesi wawancara dengan awak media.
Ketika ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau peraturan bupati maupun peraturan lainnya, Hasan meminta agar bisa langsung ditindak tegas.
