Lewat Rekaman CCTV, Polres Kudus Berhasil Ungkap Pencurian Gelang Emas 10,5 Gram di Rumah Kos

Pihak Kepolisian saat menunjukkan barang bukti di Konferensi Pers Mapolres Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

Keesokan harinya korban kembali dan mendapati dompet berisi perhiasan emas yang disimpan di kamar sudah tidak ada.

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan perhiasannya dengan mendatangi sejumlah toko emas di wilayah Kudus bersama atasannya.

Hasil pengecekan CCTV di salah satu toko emas menunjukkan adanya seseorang yang menjual gelang emas milik korban. Dari rekaman tersebut, pelaku berhasil dikenali sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Berbekal bukti rekaman CCTV serta keterangan para saksi, Satreskrim Polres Kudus bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka mengambil gelang emas dari dalam tas milik korban yang berada di kamar kos, kemudian menjualnya seharga Rp 9,1 juta. Uang hasil penjualan itu diakui telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.975.000. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa tas milik korban dan mengamankan rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***