Lewat Gemapatas, Hartopo Ajak Masyarakat Kudus Tak Ragu Sertifikasi Tanah

Proses pemasangan batas atau patok untuk menandai wilayah tanah di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, kabupaten Kudus oleh Bupati Kudus HM Hartopo (kiri) bersama Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan (kanan). (dok. DISKOMINFO KUDUS)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Bupati Kudus HM Hartopo mengajak masayarakat Kudus untuk tidak ragu sertifikasi tanah. Terlebih dengan kegiatan Gemapatas ini, diharapkan masyarakat bisa lebih paham mekanisme sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hartopo mengatakan, sertifikasi tanah program PTSL cukup mudah. Masyarakat bisa menghubungi kepala desa, camat atau langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk mengurus administrasi. Di mana biaya sertifikasi tanah maksimal Rp 350 ribu.

“Banyak warga masyarakat yang belum paham cara sertifikasi tanah. Kalau penyelenggaraan optimal, saya yakin proses sertifikasi jadi lebih mudah. Untuk itu jangan ragu untuk ikut program PTSL. Prosesnya mudah dan murah,” ungkap Hartopo saat membuka Gemapatas di Balai Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat, 3 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Pemasangan batas atau patok untuk menandai wilayah tanah sangat penting menurut Hartopo. Sehingga, batas wilayah tanah lebih jelas dan menghindari cekcok maupun caplok tanah. Dengan syarat, pemasangan patok telah disepakati kedua pihak.

“Dalam realitanya, pemasangan patok ini penting agar tidak ada perselisihan. Tapi pemasangannya harus diketahui dua pihak,” paparnya.

Setelah sosialisasi, Hartopo meminta BPN Kudus terus bersinergi dengan camat dan kepala desa. BPN didorong sigap merespon aduan masyarakat apabila terjadi perselisihan.