KUDUS, ZONANEWS.ID – Kader senior PDI Perjuangan Kudus kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (20/8/2025), guna menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana bantuan partai politik (Banpol).
Kehadirannya dilengkapi dengan tiga kardus besar berisi dokumen tebal, yang menurut mereka merupakan bendel-bendel fotokopi laporan pertanggungjawaban (LPJ) Banpol tahun 2022, 2023, hingga 2024, beserta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Sugiyanto, salah satu kader pelapor, menegaskan bahwa laporan ini bukan bermotif politik, melainkan murni penegakan hukum.
“Kalau ada yang salah ya diproses, kalau benar ya dibuktikan secara transparan. Jangan sampai publik menilai laporan ini hanya untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dan kader partai diminta tetap menjaga kondusivitas.
“Kami ingin Kudus tetap sejuk. Jangan sampai persoalan hukum memecah belah kader atau memicu keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Sukis Jiwantomo, SH., MH., menjelaskan bahwa dokumen yang dibawa mengungkap banyak kejanggalan dalam LPJ Banpol.
`Antara lain terdapat dana yang tidak jelas asal-usulnya, laporan kegiatan tidak sinkron dengan lampiran, indikasi pemalsuan tanda tangan peserta, hingga dugaan manipulasi pajak.
“Bahkan ada kasus satu orang muncul dua kali dalam daftar penerima dengan nominal berbeda. Laporan pajak juga tidak sesuai, jumlah yang seharusnya dibayar berbeda jauh dengan yang tercatat di LPJ,” ungkap Sukis.
Ia menegaskan laporan ini bertujuan murni untuk penegakan hukum.
“Dugaan penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut keuangan negara. Kami hanya ingin proses hukum berjalan adil,” tandasnya. (***)
