Sementara itu, Kepala DisnakerperinkopUKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan Untuk nominal THR sendiri, Rini mengatakan bahwa semua telah diatur dengan rinci.
Penjelasannya pun telah disampaikan melalui surat edaran yang ada, disesuaikan dengan yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI.
“Pemberian THR ada perhitungannya, untuk yang (bekerja) sebulan terus menerus dan yang sudah satu tahun lebih, berbeda,” katanya.
Setidaknya, Disnaker Kudus dikatakan Rini akan melakukan pemantauan kepada ratusan perusahaan di Kudus yang berkewajiban memberikan THR kepada para pekerjanya. Baik itu perusahaan skala kecil, menengah, dan besar.
“Jadi ada seratusan perusahaan yang kita pantau. Macam-macam, ada perusahaan tekstil, rokok, hingga perusahaan kayu,” jelas Rini.
Dengan jumlah perusahaan itu, Rini memperkirakan akan ada puluhan ribu pekerja di Kudus yang mendapatkan THR di tahun 2023 ini. ***
