KUDUS, ZONANEWS.ID – Program bantuan langsung tunai (BLT) pekerja rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023, akan kembali disalurkan.
Pemerintah Kabupaten (Kudus) diketahui menerima alokasi anggaran DBHCHT tahun 2023 senilai Rp 238,52 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI). Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 40 miliar dialokasikan untuk penyaluran BLT bagi pekerja rokok.
Namun, tidak seperti tahun lalu yang disalurkan sebanyak enam kali, penyaluran BLT bagi pekerja rokok tahun 2023 hanya akan dilakukan sebanyak empat kali. Sementara nominalnya masih sama, yakni setiap penerima akan mendapat BLT senilai Rp 300 ribu perbulan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Serikat Minuman Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan mengaku akan meminta klarifikasi dari Bupati Kudus.
“Kita mau bikin surat untuk klarifikasi kepada bupati, karena saya juga heran, Kudus untuk tahun ini kan mendapatkan cukai daerah kan Rp 238 miliar atau meningkat dari tahun lalu. Kalau diambil 40 persen untuk BLT pekerja rokok harusnya kan tersalurkan sekitar Rp 71 miliar,” ujarnya, Kamis, 6 April 2023.
Padahal, lanjut Subaan, dari dari total 77.135 buruh rokok di Kota Kretek, sebanyak 33.315 orang akan mendapatkan BLT dana cukai dari Pemkab Kudus. Sedangkan sebanyak 4.985 orang akan di-cover dengan dana cukai dari Pemkab Demak. Sementara sebanyak 38.835 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
