Kemudian, lapak PKL yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Dinas Perdagangan akan diberikan sanksi tegas. Bahkan, jika tidak menaati aturan ini, lapak tersebut terancam akan diambil kembali.
Tak hanya itu, PKL CFD juga hanya diperbolehkan berjualan di depan trotoar atau bahu jalan dan harus sesuai ukuran yang telah ditentukan oleh Dinas Perdagangan. Setiap pedagang pun wajib untuk menjaga lingkungan sekitar.
“Saat ini kawasan PKL CFD sudah penuh, ada sekitar 640 pedagang yang menempati kawasan tersebut. Itu pun sudah ada penggantian yang baru karena beberapa ada yang melanggar aturan,” bebernya.
Sementara itu, salah satu PKL CFD di Jalan dr. Ramelan, Indah mengaku tidak masalah dengan peraturan baru yang ditetapkan oleh Dinas Perdagangan. Ia menyebut bahwa prospek jualan di CFD cukup baik, meski di bulan Agustus sepi.
“Agustus sepi karena banyak acara di kampung-kampung. Kalau prospek secara keseluruhan masih OK,” ujar Indah yang berjualan es cokelat tersebut tersebut.
Dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, Ia bisa menjual hingga 20 cup es cokelat dengan rata-rata harga yang ditawarkan sebesar Rp 10 ribuan. Namun, kalau kondisi sedang sepi seperti bulan ini, hanya bisa menjual 10 cup es cokelat.
“Tapi setidaknya masih ada yang beli. Prospek berjualan di CFD cukup bagus,” tuturnya. ***
