Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah pengendara yang tidak membawa dokumen berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bahkan, terdapat kendaraan yang diangkut petugas karena pengendaranya tidak membawa SIM maupun STNK.
“Masih ditemukan pelanggar yang tidak membawa SIM dan STNK. Terhadap kendaraan yang pengendaranya tidak membawa kedua surat tersebut, kami lakukan penindakan dengan mengangkut kendaraannya,” jelasnya.
Operasi Patuh Candi 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026. Operasi tersebut mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.
Selain pelanggaran melawan arus, balap liar juga menjadi salah satu sasaran prioritas dalam operasi tersebut. Kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Aulia mengimbau masyarakat Kudus untuk selalu melengkapi dokumen berkendara sebelum bepergian. Pengendara sepeda motor juga diwajibkan menggunakan helm serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Ia menegaskan, kelengkapan surat kendaraan dan penggunaan perlengkapan keselamatan merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa surat-surat kendaraan, menggunakan helm, mematuhi aturan lalu lintas, dan berhati-hati saat berkendara. Utamakan keselamatan daripada kecepatan,” tegas Aulia.***
