KUDUS, ZONANEWS.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kudus bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mencopoti baliho caleg yang melanggar aturan menjelang Pemilu 2024, Senin, 6 November 2023.
Namun, selain mencopoti baliho caleg, Satpol-PP Kudus juga mencopot spanduk yang diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol-PP Kudus Kholid Seif di sela kegiatan penertiban baliho caleg di wilayah Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Mejobo, Kudus, kemarin.
“Kita juga lakukan penertiban Perda K3, ada yang memasang (spanduk) di pohon pakai paku. Bukan (baliho) caleg saja yang kita lepas, ada gambar promosi yang tidak berijin kita lepas, bersama-sama kita bersihkan. Spanduk yang melintang juga kita bersihkan,” jelas Kholid.
