Kurang dari 13 Jam Terungkap, Pelaku Curanmor di Rumah Kost Dibekuk Polisi

Kapolsek Kota Kudus, Akp Subkhan. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Hanya dalam waktu kurang dari 13 jam, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kost di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026. Korban berinisial EDW, seorang ASN asal Kabupaten Demak, mendapati sepeda motor miliknya raib saat terparkir di depan kamar kost sekitar pukul 03.30 WIB.

Sebelumnya, korban sempat keluar kamar untuk mengambil air wudu sekitar pukul 02.00 WIB dan melihat sepeda motornya masih berada di tempat semula.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kudus Kota pada pukul 06.00 WIB.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan langsung memimpin Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kami bergerak cepat berdasarkan petunjuk di lapangan dan rekaman CCTV. Dalam waktu 13 jam sejak laporan diterima pukul 06.00 pagi, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama,” ujar AKP Subkhan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial MAI (21), warga Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Pelaku dibekuk pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB beserta sepeda motor hasil curiannya yang belum sempat dijual.