Kurang dari 13 Jam Terungkap, Pelaku Curanmor di Rumah Kost Dibekuk Polisi

Kapolsek Kota Kudus, Akp Subkhan. (Foto: Istimewa)

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Beat Street warna hitam tahun 2025, satu lembar STNK asli kendaraan, serta rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Kudus Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Kapolsek Kudus Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memasang pengaman tambahan pada kendaraan,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk memasang kamera pengawas di titik-titik strategis.

“Pemasangan CCTV sangat membantu pengungkapan kasus dan rekamannya dapat menjadi petunjuk yang jelas dalam mengungkap tindak pidana,” pungkas AKP Subkhan.***