Kudus Tetapkan Kuota Pupuk Bersubsidi 2026, Distribusi Berdasarkan Data e-RDKK

Kios Resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah(PPTS) di Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani pada tahun anggaran 2026 telah dipetakan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Total alokasi pupuk subsidi yang disiapkan mencapai lebih dari 22 juta kilogram, terdiri atas pupuk urea, NPK, organik, dan ZA yang akan didistribusikan ke sembilan kecamatan.

Bacaan Lainnya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 500.3/338/2025 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Muhammad Isnuroso, menjelaskan bahwa penetapan kuota pupuk subsidi didasarkan pada data kebutuhan petani yang telah tercatat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Alokasi pupuk subsidi sudah disesuaikan dengan kebutuhan petani yang masuk dalam e-RDKK di masing-masing wilayah,” ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.

Dari total alokasi tersebut, pupuk urea mendapat jatah sekitar 10,5 juta kilogram, pupuk NPK 11,5 juta kilogram, pupuk organik 228 ribu kilogram, dan pupuk ZA sebanyak 359 ribu kilogram.

Kecamatan Undaan menjadi wilayah dengan alokasi pupuk subsidi terbesar, khususnya untuk pupuk urea dan NPK. Untuk pupuk urea, Undaan memperoleh sekitar 3,24 juta kilogram, disusul Kecamatan Jekulo 2,39 juta kilogram dan Mejobo sekitar 1,26 juta kilogram.

Sementara itu, distribusi pupuk NPK juga didominasi Kecamatan Undaan dengan alokasi sekitar 2,55 juta kilogram. Posisi berikutnya ditempati Jekulo sebesar 2,42 juta kilogram, Dawe 2,14 juta kilogram, Gebog 1,35 juta kilogram, serta Mejobo sekitar 1,16 juta kilogram.