Kudus Tetapkan Kuota Pupuk Bersubsidi 2026, Distribusi Berdasarkan Data e-RDKK

Kios Resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah(PPTS) di Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

Berbeda dengan urea dan NPK, alokasi pupuk organik terbesar diberikan kepada Kecamatan Jekulo yang mencapai 117 ribu kilogram. Sedangkan pupuk ZA paling banyak dialokasikan ke Kecamatan Dawe sebanyak 186 ribu kilogram. Dalam pembagian pupuk ZA tahun ini, Kecamatan Undaan tidak memperoleh alokasi.

Isnuroso mengatakan, perbedaan jumlah alokasi antarwilayah dipengaruhi oleh luas lahan pertanian serta jumlah petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK.

“Semakin luas lahan pertanian dan semakin banyak petani yang terdaftar, maka kebutuhan pupuk subsidi juga akan lebih besar,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi pada 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026.

Distribusi pupuk akan diawasi menggunakan prinsip 7T, yakni tepat tempat, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, tepat harga, dan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani tidak lagi diwajibkan menggunakan Kartu Tani, melainkan cukup menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

“Penerima subsidi juga dibatasi maksimal dua hektare lahan setiap musim tanam. Kalau lebih dari itu masuk kategori petani mampu,” pungkasnya.***