Untuk mengurangi jumlah kekosongan jabatan tersebut, Disdikpora Kudus berupaya memaksimalkan kuota calon kepala sekolah yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Pada tahun ini, Kabupaten Kudus memperoleh alokasi sebanyak 15 calon kepala sekolah yang akan mengikuti proses seleksi dan pendidikan serta pelatihan (diklat).
Melalui program diklat tersebut, pemerintah daerah berharap dapat mencetak kepala sekolah baru yang memiliki kompetensi kepemimpinan, kemampuan manajerial, serta kesiapan dalam mengelola satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menyiapkan calon kepala sekolah baru, Disdikpora juga melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang telah menjabat selama empat tahun.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan mengikuti diklat periodisasi yang bertujuan memberikan penyegaran sekaligus meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan sekolah.
Langkah inventarisasi juga dilakukan untuk memastikan seluruh sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif dapat segera dipetakan. Dengan demikian, penempatan kepala sekolah baru dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
“Saat ini sekolah yang belum ada kepala sekolah definitif masih kami inventarisir,” pungkas Anggun. ***
