KUDUS, ZONANEWS.ID – Kepala Desa (Kades) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten famnyKudus, berinisial UM (57) resmi diberhentikan sementara dari jabatan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 400.10:/251/2025 per tanggal 20 September 2025, jabatan Kades Cendono saat ini diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, akan diisi oleh sekretaris desa (sekdes) sebagai Plt Kades.
“Pengganti atau Plt-nya carik (sekdes), sampai nanti putusan pengadilan yang inkrah, nanti baru bisa dilakukan pemberhentian total kalau memang terbuksi bersalah,” tandasnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor nomor 2 tahun 2015 yang diganti dengan Perda nomor 8 tahun 2017, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2029, bahwa Kades diberhentikan sementara ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Agar pelayanan kepada masyarakat di pemerintahan desa tetap berjalan maksimal, maka jabatan kepala desa akan diisi oleh Plt. Adapun Sekdes Cendono yang saat ini resmi menjabat Plt Kades yakni M Ade Prasetyo Wibowo.
