Korupsi Dana Desa, Kades Cendono Resmi Diberhentikan Sementara, Sekdes Ambil Alih Jabatan

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

“Untuk mekanisme PAW (pergantian antar waktu) atau Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) masih nunggu PP (Peraturan Pemerintah), ini kan masih berproses,” ungkapnya.

Pihaknya pun berpesan agar seluruh kepala desa maupun penyelenggara administrasi di Kabupaten Kudus agar setiap pelaksanaan kebijakan berpedoman pada 4T, yakni tepat aturan, tepat administrasi, tepat manfaat dan tepat sasaran.

“Administrasi harus sesuai. Utamakan pelayanan kepada desa,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, Kades Cendono yakni UM (57) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Periode 2022-2023 pada 21 Agustus 2025. Kasus ini mencuat usai penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kudus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 571.245.878. ***