KUDUS, ZONANEWS.ID – Mantan petinggi Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah AD yang terjerat kasus tindak pindana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada, Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.
Sebelumnya, AD menjalani hukuman di Lapas Slawi Kabupaten Tegal terkait penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Henriyadi W Putro menjelaskan, AD sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum kemarin siang.
“AD diserahkan dari Lapas Slawi ke Jaksa Penuntut Umum sekitar pukul 14.00 kemarin,” kata Kejari Kudus, Kamis, 25 Mei 2022 saat ditemui awak media.
Mantan Kades Panjang tersebut, disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus.
“Setelah dilakukan penelitian Penuntut Umum berpendapat terhadap perkara tersebut
layak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dan Penuntut Umum tidak melakukan penahanan dikarenakan tersangka sedang menjalani perkara lain,” ujar dia.
Awal kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2016. Saat itu Desa Panjang mengelola APBDes awal sebesar Rp.1.465.255.782 dengan rincian PAD berjumlah Rp. 89.322.382.
