Korban Penipuan Gugat Pengembang Perumahan di Kudus hingga Lapor Polisi

Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Arka Kaliwungu (KAKPGAK) Kudus, Aditya Fitriyanto selepas bertemu dengan pihak notaris dalam agenda memenuhi panggilan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kudus terkait pelaporan pihak konsumen atas dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada konsumen PT Nagaraja Nusantara Energi. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Arka Kaliwungu (KAKPGAK) mulai melaporkan kasus penipuan PT Nagaraja Nusantara Energi ke Polres Kudus hingga melayangkan gugatan di pengadilan negeri (PN) Kudus. Kelompok yang terdiri 16 orang konsumen di perumahan Graha Arka Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus itu mengaku menjadi korban penipuan pengembang mencapai ratusan juta rupiah.

Koordinator KAKPGAK Aditya Fitriyanto menjelaskan kasus ini sudah dilaporkannya ke Polres Kudus sekitar dua bulan lalu. Laporan polisi (LP) juga telah didapatkan namun belum ada panggilan secara resmi sampai saat ini.

“Upaya hukum kami sudah lapor ke Polres Kudus atas dugaan penipuan dan penggelapan ke unit Reskrim 1,” kata Adit siang ini, Kamis 30 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihak korban juga mulai melayangkan gugatan ke PN Kudus. Meski sempat ada penolakan dari pengadilan karena tidak ada pengacara yang mendampingi, akhirnya gugatan KAKPGAK pun diterima.

“Gugatan kita ke pengembang, PT Nagaraja Nusantara Energi. Dengan ikut tergugat diantaranya BPR Gunung Rizki Semarang dan notaris,” sambung Adit.

Lebih lanjut, Adit menjelaskan bagaimana kronologi kasus pelaporan pengembang perumahan ini bisa terjadi. Semua berawal dari pihak PT Nagaraja Nusantara Energi menawarkan perumahan bernama Graha Arka di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus dengan harga murah, lokasi strategis, dan tidak ada sengketa apapun.

Demi meyakinkan pembeli, pengembang juga mengajak pembeli bertemu notaris saat tanda tangan akta jual beli katanya saat itu. Namun ternyata apa yang disaksikan notaris bukanlah akta jual beli, melainkan akta legalisasi berbeda dengan akta jual beli.

Berjalannya waktu, di Agustus 2022 ternyata ada pihak dari BPR Gunung Rizki datang ke perumahan tersebut dan mengatakan bilamana sertipikat perumahan tersebut dibuat jaminan hutang.

Sontak hal itu membuat para pembeli kaget dan mempertanyakan uang yang selama ini mereka bayarkan ke pengembang. Berkali-kali pihak pembeli mengajak berkomunikasi dengan pengembang, namun nyatanya nihil.

Somasi pun dikatakan Adit telah dilayangkan ke pihak pengembang. Namun lagi-lagi tidak ada penjelasan apapun dari sana dan malah seakan menyepelekan permintaan pembeli.