Atas kasus ini, ada tiga notaris yang memberikan kesaksian bahwa nota legislasi sah disaksikan notaris. Yakni EE, DO, dan DF.

Kasus ini juga coba diselesaikan melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kudus untuk menemukan pihak notaris dengan pihak yang menggugat. Bertempat di kantor Bagian Hukum Setda Kudus, mereka saling menjelaskan kejadian yang sebenarnya terjadi.
Ketua MPD Kudus, Radot BM Sitompul mengatakan bahwa kesalahpahaman antara notaris dengan pembeli telah selesai. Pihak notaris membenarkan telah menyaksikan tanda tangan nota legalisasi, dan perwakilan pihak pengembang dengan pembeli juga sama-sama telah tanda tangan.
“Dari yang disidangkan hari ini akan dibuat kesimpulan dan akan kami laporkan ke kantor wilayah (Kanwil). Kami akan buat kesimpulan dan pelapor juga buat kesimpulan. Waktunya sekitar satu minggu saja,” ungkap Radot.
Dengan kejadian ini pun, akan menjadi koreksi bagi para notaris di Kudus. MPD Kudus akan memberikan himbauan kepada semua notaris di Kudus untuk lebih detail lagi menjelaskan akta yang ditandatangani di kantornya. Baik itu tentang akta legislasi, akta jual beli, dan lainnya.
“Akan kami edukasi notarisnya, kalau datang client harus dijelaskan dulu,” katanya.
Atas kejadian yang terjadi ini, masyarakat Kudus diharapkan lebih teliti lagi jika ingin membeli properti. Jangan sampai kejadian serupa terulang di masa yang akan datang.
Di samping itu, Kanit 1 Reskrim Polres Kudus IPDA Sidqy Fauzan saat dikonfirmasi membenarkan bila laporan terkait kasus penipuan PT Nagaraja Nusantara Energi tersebut sudah masuk ke Polres Kudus. Sampai saat ini kasus tersebut dikatakannya masih dalam proses penyelidikan.***
