Koperasi Merah Putih Akan Diperkuat ASN, Dinas PMD Kudus Segera Koordinasi dengan BKPSDM

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Dari informasi terbaru, lanjut Famny, soal akses pembiayaan Koperasi Merah Putih sudah diatur di Peratura Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Plafon pinjaman setinggi-tingginya ialah Rp 3 miliar.

“Nanti akan ada plafon anggaran kurang lebih rata-rata 3 tahun, masing-masing desa itu nanti dibuat untuk jenis usaha. Disesuaikan dengan rata-rata penggunaan dana desa, lalu bisa digunakan untuk meminjam ke Himbara,” paparnya.

Untuk lebih jelasnya terkait pembiayaan koperasi merah putih, Famny menegaskan akan menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Selain dari simpan wajib, pokok, dan sukarela, pembiayaan dari Himbaran memang sangat dibuthkan.

Bacaan Lainnya

“Kalau dari simpanan kan memang terbatas, maka butuh dukungan dari Himbara agar koperasi itu bisa terus berjalan,” tandasnya.

Untuk diketahui, 123 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Kudus telah membentuk Koperasi Merah Putih. Beberapa desa di antaranya bahkan telah meluncurkan gedung operasional dan menyusun jenis usaha untuk koperasi tersebut. ***