Ahadi menjelaskan bahwa iuran atau sumbangan yang diminta dari wali murid sifatnya tidak mengikat dan tidak wajib. Penarikan itu tidak ada tenggat waktu dan tidak harus sebesar Rp 200 ribu.
“Siswa yang tidak mampu tidak boleh ditarik, bebas. Adanya penarikan itu juga sifatnya urgent (mendesak). Oleh karena itu, hemat kami yang penting tidak ada paksaan dan semua tujuannya untuk pembelajaran,” jelasnya.
Ahadi mengatakan, iuran itu dilakukan lantaran pihak sekolah memiliki pinjaman atau hutang ke toko bangunan untuk pembangunan ruang kelas tersebut. Sehingga, iuran wali murid ini nantinya digunakan untuk melunasi pinjaman itu.
“Karena kan sekolah tidak tahu harus minta bantuan ke siapa lagi, jadi minta bantuannya ya ke orang tua. Siapa yang layak untuk dicurhati kalau bukan orang tua,” pungkasnya.
Pihak MKKS juga memastikan bahwa penggunaan dana untuk pembangunan ruang kelas tersebut akan diawasi dengan baik.
“Yang penting bangunan dicek pengeluaran dan realitanya sesuai, kemudian tujuannya bagus untuk pendidikan, komunikasi lancar, baik, tidak ada paksaan, dan mengakomodir teman-teman yang tidak mampu,” lanjut Ahadi.
Dengan demikian, menurut Ahadi, seluruh proses ini telah dilakukan dengan transparansi dan melibatkan komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua siswa. ***
