KUDUS, ZONANEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Masan ikut menyoroti polemik rencana relokasi Pasar Bitingan, menyusul para pedagang sayur yang belum sepakat untuk pindah ke Pasar Saerah.
Para pedagang sayur mengeluhkan harga sewa kios maupun los di Pasar Saerah terbilang mahal. Sehingga, mereka menyodorkan opsi lain kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yakni dengan membangun pasar baru.
Namun opsi tersebut tidak bisa dituruti oleh Pemkab Kudus karena keterbatasan anggaran. Sehingga, pindah ke Pasar Saerah dinilai menjadi alternatif terbaik untuk saat ini, mengingat hanya Pasar Saerah yang siap untuk menampung.
Melihat itu, Masan memandang bahwa proses sosialisasi harga bayar pedagang seharusnya dilakukan dengan baik dan matang. Pemkab harus memastikan pedagang bisa membayar harga sewa sesuai dengan kemampuan.
”Sosialisasi dengan matang, pastikan kemampuan bayar pedagang itu seperti apa agar tidak memberatkan pedagang,” ujarnya, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menegaskan, pemerintah harus melakukan sinkronisasi antara pedagang dan pengelola pasar dalam pembayaran sewa tempat. Sebab, menurutnya para pedagang pasti mencari tempat yang nyaman dan tidak mahal.
Masan mewanti-wanti, agar pemindahan pedagang tidak dilakukan dalam suasana yang terpaksa. Sebab hal itu justru dapat menimbulkan permasalahan baru, karena pedagang bisa saja pergi karena tidak mampu membayar harga sewa.
”Kalau pedagang tidak mampu membayar terus keluar lagi jualan di pinggir jalan. Maka dari itu perlu adanya sinkronisasi antara pedagang dan pemilik tempat,” sebutnya.
Peran Pemkab Kudus dinilai sangat vital agar dapat memberikan fasilitas terbaik mengenai relokasi ini. Menurutnya, Dinas Perdagangan menjadi pihak yang seharusnya bisa membuka ruang diskusi paling utama hingga mencapai kesepakatan.
”Keberatan tentang sewa maka dihitung dulu kemampuan mereka agar mereka itu pindah dengan hati yang senang,” terangnya.
Masan turut menyinggung terkait solusi lain semacam pemberian stimulan kepada para pedagang untuk meringankan biaya sewa. Menurutnya hal ini bisa dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang telah dikaji.
”Terpenting itu adalah memastikan kemampuan bayar dari pedagang, kalau memang pemerintah mau memberikan subsidi kami kira itu bisa dilakukan,” ujarnya.
Untuk diketahui, harga sewa untuk kios di Pasar Saerah ditetapkan sebesar Rp 50 ribu per hari dan untuk los sebesar Rp 18 ribu per hari. Dengan harga itu, pedagang sudah mendapatkan fasilitas listrik, kebersihan, keamanan, dan lainnya. Layanan pasar pun akan dibuka selama 24 jam. ***
